JAKARTA — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Pemerintah akan bersikap tegas terhadap para pelaku anarkistis di tengah demo penolakan UU Cipta Kerja di berbagai daerah di Indonesia. Dan memproses secara hukum bagi siapa pun yang melakukan aksi anarkistis dan melakukan penyerangan terhadap petugas.
Baca : Polri Menghimbau, Agar Penolakan UU Ciptakerja Ditempuh Lewat Mahkamah Konstitusi
“Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas, dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal”, ungkap Menkopolhukam saat memberikan konfrensi pers setelah demo penolakan UU Cipta Kerja di berbagai tempat di Indonesia terjadi (08/10/2020).
Baca : MK Siap Menerima Judical Review Terkait Penolakan Omnibus Law
Meski demikian, ia tak melarang demonstrasi dilakukan, selama aspirasi tersebut disampaikan dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Ia juga menekankan, ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, dapat disampaikan secara hukum.
Baca : Menko Polhukam Bacakan 7 Poin Pernyataan Pemerintah Tanggapi Demo Ricuh Tolak Omnibus Law
“Ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi”, pungkasnya.
#Ibnu_

