JAKARTA — Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Hari ini Penyidik KPK mengadakan pemeriksaan terhadap delapan orang sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017. Selain pemeriksaan delapan orang saksi, Penyidik KPK juga melakukan penyitaan barang bukti atas kasus tersebut.
“Hari ini, penyidik KPK memanggil beberapa pihak sbg saksi dan juga melakukan penyitaan BB dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017,” kata Ali kepada Wartawan, Selasa (06/10/2020).
Ali menyebutkan, delapan orang saksi itu diantaranya, dua orang Direktur PT. Pribadi Manunggal Erwin Rahdiawan dan Irwan Kurniawan, serta Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar David Abdullah.
Selain itu, dua orang teller Bank BJB, Rima Rachmitillah, Maya, lalu Kepala Kantor Kas BJB Cikarang Usep Rohyanadi Syam, serta dua orang dari pihak Wiraswasta Rahmat Wardi dan Rudiyatno.
“Pemeriksaan dilakukan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat,” ucap Ali.
Sampai saat ini, KPK masih melakukan preses penyidikan dan belum bisa menyampaikan pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
Namun dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil beberapa saksi lainnya. Dimana, Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih diperiksa pada 12 Agustus lalu.
#Ibnu_

