Presiden Terbitkan 2 Perpres Untuk Penambahan Wakil Menteri

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi), meneken dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk menambah dua jabatan wakil menteri, di Kabinet Indonesia Maju. Beliau menerbitkan Perpres Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres itu diterbikan pada 23 September 2020, Untuk menambah jabatan Wamen di Kemenaker yang dipimpin Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

“Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 dikutip dari salinan Perpres, Minggu (4/10/2020).

Wakil Menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dalam Pepres, dijelaskan bahwa Wakil Menteri bertugas membantu kerja Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kemenaker.

Kemudian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali menerbitkan Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.

Presiden Jokowi ingin Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendapat dukungan dari jabatan Wamen yang akan segera ditunjuknya.

“Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 96 tahun 2020.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar