Polda Metro Jaya Akan Periksa Dua Sipir Lapas Tangerang, Terkait Kaburnya Cai Chang Pan

JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Kaburnya narapidana Cai Chang Pan dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang itu diduga adanya kelalaian dari petugas sipir di lapas tersebut.

Diketahui, Cai Changpan melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP. Pertama adalah inisialnya S dia sipir lapas, kemudian satu lagi adalah inisialnya S dia PNS dari lapas ya,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Seltan, Jumat (2/10/2020).

Kombes Yusri juga mengatakan pihaknya saat ini akan melakukan gelar perkara kepada dua orang sipir tersebut. Dia juga menyatakan untuk keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Yusri.

Sebagai informasi, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.
Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.

Tinggalkan komentar