Ini Syarat Biaya Pasien Covid-19 Yang Di Tanggung Pemerintah

JAKARTA — Pemerintah melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, Bahwa biaya perawatan pasien virus corona (Covid-19) ditanggung oleh pemerintah. Namun, pembayaran oleh pemerintah tersebut berlaku hanya untuk rumah sakit rujukan Covid-19.

“Jadi tentunya pasien yang dirawat di rumah sakit swasta kalau bukan bagian dari rumah sakit rujukan tentunya belum bisa ditanggung,” ujar Wiku kepada wartawan, Kamis (01/10/2020).

Saat ini telah ada banyak rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan bagi pasien Covid-19. Termasuk juga rumah sakit swasta yang ikut aktif menjadi rumah sakit rujukan.

Selain masalah perawatan, penjemputan pasien positif Covid-19 juga dapat dilakukan menggunakan ambulans. Hal itu dinilai lebih aman untuk mencegah terjadi penularan akibat penanganan yang tak sesuai standar.

“Silakan menghubungi rumah sakit terdekat agar bisa dilakukan penjemputan dan dirawat dengan baik, tanpa memberikan risiko kepada pihak lain dengan kendaraan yang mungkin tidak didesain untuk membawa pasien dengan gejala Covid,” tegasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar