JAKARTA — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang isolasi terkendali. Pemprov DKI akan menyiapkan tempat isolasi terkendali untuk masyarakat yang terpapar virus Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat melarang pasien Covid-19 di DKI untuk melakukan isolasi mandiri. Terkait hal itu Anies kembali memperbolehkan masyarakat yang positif virus Corona atau Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.
“Lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah/Gugus Tugas Penanganan Covid- 19 tingkat provinsi/wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Kamis (01/10/2020).
“Kemudian untuk fasilitas isolasi mandiri Kemayoran; hotel, penginapan, atau wisma dan fasilitas lainnya berupa rumah/fasilitas pribadi/lokasi lainnya. Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala akan ditempatkan di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet,” sambungnya.
Dia juga menyebut untuk masyarakat yang ingin melakukan isolasi mandiri harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian.
“Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi pasien memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya.
“Kemudian untuk Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum/disiplin bila terjadi pelanggaran,” lanjutnya.
#Ibnu_

