Kemendikbud Buka Informasi Seputar Bantuan Kuota Belajar

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, mengatakan, Kemendikbud berkomitmen memberikan bantuan kuota internet gratis bagi para pelajar dan tenaga pendidik di semua tingkat pendidikan. Subsidi bantuan kuota internet inipun telah dimulai pada hari ini, Selasa, 22 September 2020.

Guna memudahkan informasi tentang subsidi kuota internet 2020, Kemendikbud telah menyiapkan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar melalui laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. Daftar laman dan aplikasi pembelajaran tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kekhawatiran kuota data internet disalahgunakan.

Ia menuturkan daftar tersebut memuat aplikasi dan video konferensi yang utama dan secara umum banyak sekali digunakan dalam Pembelajan Jarak Jauh (PJJ) sehingga diyakini memadai untuk pemenuhan kebutuhan PJJ.

“Dijelaskan dalam laman tersebut kuota bantuan internet dari Kemendikbud dibagi dua, ada kuota umum dan kuota belajar. Kuota belajar ini hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang telah Kemendikbud siapkan guna mendukung pembelajaran jarak jauh,” kata di Jakarta, dikutip melalui siaran pers Kemendikbud, Selasa (22/09/2020).

Ia pun mengimbau kepada semua guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dapat mengakses laman tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bantuan kuota data internet tersebut. Ia menerangkan dalam daftar tersebut terdapat 19 aplikasi pembelajaran, 5 video conference, 22 website, dan 401 website universitas yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan PJJ.

Program bantuan kuota internet merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi. Pemerintah, kata Evy, berkomitmen memastikan tidak hanya sebagian, tetapi seluruh guru, siswa, dosen, dan mahasiswa dapat terbantu dengan kuota belajar tersebut.

Dan juga diingatkan bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa yang belum mendaftarkan nomor ponselnya untuk segera mendaftarkannya agar memperoleh subsidi kuota dari pemerintah.

Menurutnya, Kemendikbud memastikan aplikasi Dapodik dan aplikasi PDDikti sebagai sumber data penerima bantuan kuota data internet tetap dibuka. Sementara itu, mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet mengikuti juknis yang telah ditetapkan.

“Data nomor ponsel didaftarkan oleh satuan pendidikan dan verifikasi validasi dilakukan berdasarkan perguruan tinggi dan sekolah basisnya. Terkait keakuratan nomor masing-masing menjadi tanggung jawab lembaga tersebut,” paparnya.

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 disebutkan bahwa Pemimpin Satuan Pendidikan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar