JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan, KPU menyatakan kesiapannya jika aturan soal membolehkan rapat umum hingga gelaran konser ditiadakan. KPU juga memastikan seluruh rangkaian kampanye Pilkada dilakukan secara daring.
“Tadi disampaikan bahwa rapat-rapat umum atau pertemuan konser ditiadakan, kalau ini menjadi komitmen bersama KPU siap, kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring,” kata Ilham dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, Bawaslu dan DKPP membahas tindak lanjut tahapan Pilkada Serentak 2020, Senin (21/9/2020).
“Kami sudah melakukan perumusan perbaikan dalam perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017,” imbuhnya menegaskan.
Ilham menyatakan, masih ada aturan perundang-undangan yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut.
“Tentu ada konstruksi uu yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan UU 10/2016,” urainya.
KPU juga sudah membuat Surat kepasa KPU Kabupaten/Kota hingga Provinsi untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 6 dan 10 itu.
Dengan catatan, semua pihak dapat bekerjasama untuk membangun komitmen tersebut.
“Surat untuk memastikan seluruh pasangan calon membuat deklarasi pakta integritas pengalamn dari kejadian tanggal 4-6 (September) kemarin dan rapat koordinasi dengan Bawaslu setelah Rapat Kerja. Kita sama-sama berkomitmen memperbaiki data pemilih,” tegasnya.
#Ibnu_

