Komisioner Bawaslu Sebut PKPU Tak Tegas Atur Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19

JAKARTA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo sebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tak memberi sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.

“Satu-satunya pengaturan (pencegahan Covid-19) ini ada di PKPU Nomor 6, tapi PKPU itu tidak mengatur sanksi yang tegas, padahal sanksi jadi instrumen penting untuk kendalian penyebaran Covid,” ujar Ratna dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (19/9/2020).

Bawaslu juga terkendala regulasi dalam menindak pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020. Pasalnya ada kekosongan hukum soal pencegahan corona. Misalnya saja Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum mengatur hal tersebut.

“Ada kendala besar kita dalam penanganan pelanggaran dari aspek penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan, karena terjadi atau terdapat kekosongan regulasi UU Nomor 10 atau UU sebelumnya 1 dan 8, tidak mengatur pelanggaran protokol kesehatan, baik subyek, perbuatan yang dilarang, sampai sanksi, baik administrasi maupun pidana,” jelasnya.

Ia memaparkan, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 hanya memberikan sanksi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020. Seharusnya, ada sanksi yang lebih tegas agar memberi efek jera.

“Jadi tidak ada sanksi yang tegas dalam pengertian bahwa hanya saksi teguran. Bila ada kampanye dan ada pelanggaran harusnya kan ada sanksi, apakah kampanye dihentikan atau dibubarakan, atau paslon tak diberi kesempatan kampanye (lagi). Kalau tindak pidana memang di UU Pemilihan tidak diatur, tapi ada di UU lain,” pungkasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar