Dilarang Keluar Negeri, Bambang Trihatmodjo Menggugat Menkeu Sri Mulyani

JAKARTA — Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, Bambang dilarang bepergian ke luar negeri oleh Sri Mulyani sebelum melunasi kewajiban utang kepada negara. Pencekalan Bambang Trihatmodjo dikatakannya  karena masalah utang piutang terkait SEA Games 1997 yang belum terselesaikan.

Atas pencekalannya itu Bambang Trihatmodjo anak dari mantan Presiden Soeharto menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatike Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta. Bambang menggugat karena dicekal tak boleh keluar negeri.

“Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya,” kata Isa dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jakarta.

Dirinya menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan, Ketua tim panitia piutang negara adalah Menteri Keuangan.

Untuk itulah sebabnya Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo, karena belum membayar utang kepada negara.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar