JAKARTA — Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Andi Irfan akan menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejagung. Ia mengatakan pemeriksaan Andi di KPK merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum. Andi Irfan akan menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung di KPK.
Tersangka skandal suap Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (AIJ) tiba di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 10.14 WIB.
“Tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung. Mengenai materi pemeriksaan tentu menjadi wewenang kejaksaan,” kata Ali, kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
“Sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum, KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka,” sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/9) lalu dan langsung ditahan di Rutan KPK. Ia diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sejak penahanan. Selama diisolasi, penyidik belum bisa memeriksa Andi karena aturan yang diberikan KPK.
Andi Irfan sendiri telah menjalani pemeriksaan di Kejagung selama 2 kali. Saat itu statusnya sebagai saksi dalam kasus hukum yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang ke-2 pada Rabu (02/9/2020) lalu.
Dalam skandal suap ini, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Pinangki, yang menjanjikan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar bebas dari eksekusi hukuman pidana dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Andi Irfan Jaya diduga sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
#Ibnu_

