Kapolri Terbitkan Aturan Baru Soal Pam Swakarsa Dalam Perkap 4/2020

JAKARTA — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan aturan baru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020. Pembentukan Pam Swakarsa bertujuan memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan, atau permukiman. Atau istilah lainnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Pam Swakarsa juga bertujuan mewujudkan kesadaran masyarakat menanggulangi timbulnya gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian, meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Pam Swakarsa terdiri atas Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Pam Swakarsa bisa berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

“Bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi Pengamanan Swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi dalam Perkap 4/2020 yang dikutip redaksi, Selasa (15/9).

Sebagaimana diketahui, istilah ‘swakarsa’ berarti ‘keinginan atau kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain’. Dalam pasal 3 Perkap 4/2020 tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban

Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal yaitu bisa berupa pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar