JAKARTA – Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, Pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 7 April 2020 belum dicabut. Maka Ia pun menegaskan, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta tidak memerlukan izin lagi dari Kemenkes.
“Enggak perlu, apakah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) pernah mencabut? Belum kan,” ungkapnya, Kamis (10/9/2020).
Alasan tidak perlu izin lagi untuk penerapan PSBB di DKI Jakarta. Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait keputusan ini.
“Enggak perlu (izin lagi), cuma ngasih tahu saja. Iya sudah,” tegasnya.
#Ibnu_

