JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat untuk menghentikan penularan kasus virus corona (Covid-19) di Ibu Kota. Kebijakan rem darurat yang dimaksud yakni kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal atau PSBB total.
PSBB total di Jakarta rencananya mulai diterapkan pada Senin (14/9/2020). Dan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menghapus sementara kebijakan ganjil-genap. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan sementara mulai Senin pekan depan, berbarengan dengan diterapkannya PSBB total.
“Kan tadi malam sudah diumumkan, kegiatan perkantoran mulai Senin tanggal 14 itu ditiadakan, semua kegiatan dilakukan di rumah. Kemudian lalin akan akan pembatasan kendaraan umum jumlahnya dan jumlah penumpang per kendaraan. Lalu gage akan ditiadakan mulai tanggal 14. Jadi itu sebagian dari kebijakan,” kata Anies saat menghadiri acara pembagian masker dan kampanye protokol kesehatan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020).
Anies mengaku telah mengundang para kepala daerah yang berbatasan dengan Jakarta untuk rapat bersama pada siang ini. Salah satu yang akan dibahas Anies dengan para kepala daerah penyangga Jakarta yakni terkait penerapan PSBB total yang bukan hanya diterapkan di Ibu Kota.
“Jadi jam 2 siang nanti saya mengundang Gubernur Jateng, Gubernur Banten kemudian Wali Kota Bekasi, Bupati Bekasi, Wali Kota Bogor, Bupati Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangsel, kita akan rapatkan tentang pelaksanaan PSBB sehingga pelaksanaannya bukan hanya di Jakarta, kita sinkronkan,” ujarnya.
#Ibnu_

