Jubir Kemenlu RI Katakan Larangan WNI Ke Malaysia Berlaku Mulai 7 September

JAKARTA_ C.I.New’s — Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah mengatakan, Larangan warga negara Indonesia (WNI) memasuki Malaysia berlaku efektif mulai hari,l Senin (7/9/2020) kemarin. Larangan ini diduga karena masih belum terkendalinya penularan Covid-19 di Indonesia. Tak hanya Indonesia, Malaysia juga melarang warga negara India dan Filipina memasuki negaranya. Seperti diketahui, India dan Filipina juga merupakan negara yang belum mampu menekan laju penularan Covid-19.

“Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia,” katanya, Selasa (8/9/2020).

Larangan itu, kata Faizasyah, berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.

Faizasyah menjelaskan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) lalu guna meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Dubes Malaysia, kata Faizasyah, menjanjikan akan menyampaikan pembicaraan dengan Kemenlu RI tersebut ke Kuala Lumpur.

“Dari pertemuan itu, kita memahami apa yang diambil oleh pemerintah Malaysia, untuk menghindari penyebaran Covid-19,” kata ia.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa keberadaan WNI di Malaysia tidak terpengaruh besar dengan adanya kebijakan ini, hanya saja dihimbau agar tidak melakukan balik ke tanah air. Hal ini juga berlaku untuk warga Indonesia agar menunda terlebih dahulu kunjungan ke Malaysia.

“Perlindungan WNI yang di Malaysia terus diberikan. Justru untuk mereka yang akan berangkat kesana, sebaiknya menunda kunjungan agar tidak terdampak,” katanya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar