KPK Tidak Akan Tunda Proses Hukum Yang Diduga Jerat Cakada 2020

JAKARTA_ C.I.New’s Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang diduga menjerat para calon kepala daerah (cakada), yang mendaftarkan diri pada Pilkada Serentak 2020. Sikap KPK berberda dengan Polri dan Kejagung yang memilih untuk menunda penanganan perkara terhadap calon kepala daerah tersangkut perkara korupsi.

“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” katanya dalam keterangan Pers, Senin (07/9/2020).

Meski berbeda dengan Polri dan Kejaksaan Agung yang menunda proses hukum terhadap Cakada pada Pilkada 2020, KPK meyakini proses hukum di komisi antikorupsi tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut. Sebab proses hukum di KPK sangat ketat. Mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.

Baca : Kejagung Menunda Proses Hukum Paslon yang Maju Pilkada Serentak 2020

“Melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” cetus Ali.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan Cakada yang nantinya bakalan bertarung dalam kontestasi Pilkada 2020. KPK pun telah menyiapkan program pencegahan pada Pilkada Serentak 2020.

“Beberapa program pencegahan terkait Pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih,” pungkas Ali.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar