Kejagung Menunda Proses Hukum Paslon yang Maju Pilkada Serentak 2020

JAKARTA_ C.I.New’s Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang maju dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. Hal ini dilakukan agar tidak dipolitisasi sebagai isu pencalonan Pilkada.

Dia memaparkan, Hal ini sebagaimana arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Untuk menghentikan dahulu penanganan kasus terhadap pasangan calon kepala daerah yang tersangkut perkara hukum.

“Kami sudah duluan (menunda penanganan perkara),” kata Hari dikonfirmasi, Senin (07/9/2020).

Ia menuturkan, penundaan penanganan perkara terhadap pasangan calon kepala daerah juga tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Khususnya paslon yang diduga tersangkut masalah korupsi.

“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pihak tertentu dalam Pilkada,” tandasnya.

#Ibnu_

One comment

Tinggalkan komentar