Dirdik Kejagung Sambangi KPK Terkait Kasus Djoko Tjandra Yan Melibatkan Jaksa Pinangki

JAKARTA_ C.I.New’s Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah mengatakan maksud kedatangannya menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan penanganan kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dan berkoordinasi terkait rencana ekspose penanganan perkara, Di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).

“Saya datang untuk koordinasi ada rencana ekspose untuk besok menyangkut penanganan perkara Jaksa P (Pinangki),” kata Febrie, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (07/9/2020).

Seperti diketahui Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Selain KPK, Kejagung juga mengundang pihak Kementerian Polhukam dan Bareskrim Polri untuk hadir dalam ekspose kasus Jaksa Pinangki tersebut. Dimana perkara yang membelit Jaksa Pinangki sudah sampai pada tahap I. Rencananya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Nah ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kita akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kita eksposlah secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak” ujarnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar