JAKARTA_ C.I.New’s — Pakar Hukum UI Chudry Sitompul meminta, Badan Reserse dan Kriminal Polri harus mengambil alih penyidikan kasus pembunuhan berencana pembunuhan terhadap korban Taslim alias Cikok. Di mana melibatkan Ketua Apindo Karimun Dwi Untung alias Cun Heng.
Tanggapan Chudry ini merespons pernyataan Robiyanto keluarga korban pembunuhan Taslim, yang merasakan kejangggalan penyidikan dilakukan pihak Polres Karimun dan Polda Kepri.
“Saya rasa Bareskrim harus mengambil alih kasus tersebut, jika keluarga korban merasa pihak Polres ataupun Polda tidak objektif dalam menangani kasus ini,” tegas Chudry kepada wartawan, sesaat lalu, Minggu (6/8/2020).
Menurut Chudry, Bareskrim akan lebih objektif jika membuka kembali kasus yang putusan pengadilannya sudah 18 tahun tersebut, yang di mana dilaporkan keluarga korban belum ada tersangka lain ditindaklanjuti.
Sementara itu, kasus itu belum bisa dikatakan kadaluwarsa, sebab ada upaya pro justicia dilakukan keluarga korban, sehingga kasus tersebut aktif kembali dan putusan pengadilan sebagai dasar tindak lanjutnya.
“Kasus ini tidak bisa kadaluwarsa, apalagi ada putusan pengadilan atau sudah ada upaya hukum lainnya,” jelas Chudry.
#Ibnu_

