JAKARTA_ C.I.New’s — Menurut Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto
Kresna Hutauruk yang juga hadir dalam sidang semalam, Dua eks direksi Asuransi Jiwasraya (PT AJS), yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat lagi sejak Januari 2018. Sementara dalam dakwaan JPU, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018.
Dia menilai, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham PT SMR Utama Tbk. (SMRU) pada Maret 2018 tepat. Dakwaan ini disampaikan JPU pada sidang perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Jumat (4/9/2020) malam.
“Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. [Padahal] direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” ujar Kresna dalam keterangan resmi, pada Sabtu (5/9/2020).
Menurut Kresna, pembelian saham SMRU itu sudah masuk periode kepemimpinan direksi PT AJS yang baru. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, PT AJS baru melakukan pembelian secara langsung untuk saham SMRU pada Maret 2018.
“Kan sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,” tandas dia.
Dalam surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa, “Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13,57 miliar”.
#Ibnu_

