PKB Peringatkan Rencana PKS Kampanyekan Golput Di Pilwalkot Solo, Bisa Dipidanakan!

JAKARTA_ C.I.New’s Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas menanggapi opsi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melakukan kampanye golput di Pilkada Solo karena abstain tak cukup kursi di DPRD untuk bertarung sendirian menghadapi Gibran Rakabuming Raka. Ia mengingatkan kepada PKS untuk berhati hati karena hal tersebut bisa dipidana.

“Itu bisa dipidana,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (02/09/2020).

Politisi PKB itu memaparkan, Kalau dalam Pasal 515 UU Pemilu menyatakan bahwa orang yang sengaja mengkampanyekan golput dengan sengaja bisa berujung pidana.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” paparnya.

tersebut mengatakan segala prosedur pemilihan telah diatur dalam UU Pemilu dan golput pun jelas dilarang dalam UU Pemilu.

“UU Pemilu jelas mengatur larangan ajakan golput,” katanya.

Ia menuturkan kalau dalam UU Pemilu juga mengatur jalur perseorangan jika ada partai yang tak bisa mengajukan calon karena tak ada koalisi.

Ketua Umum GP Ansor tersebut lantas meyakini kalau hal itu menurutnya akan lebih elegan untuk tetap berkomitmen dengan demokrasi.

“Jika tidak bisa mengajukan calon karena tidak ada partai yg mau diajak koalisi misalnya, UU kan menyediakan jalur perseorangan yang tidak memerlukan partai sebagai syarat. Jika yakin ada kader yang layak, kan bisa saja diajukan melalui jalur tersebut. Lebih elegan dan memperlihatkan komitmen partai atas demokrasi,” tuturnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar