JAKARTA_ C.I.New’s — Direktur Penegakan Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid N mengatakan, Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah memutus bersalah Azeman, yang melakukan dua tindak pidana sekaligus pada kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Hakim memutuskan Azeman yang tinggal di Desa Batu Beriga Bangka Tengah, terlibat penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Lubuk Besar. Terdakwa terbukti melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Kedua, dengan sengaja mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. memvonis terdakwa kasus perusakan hutan lindung dengan pasal berlapis. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim bahkan lebih berat dari tuntutan pihak kejaksaan.
“Putusan ini sangat bersejarah, karena untuk pertama kalinya, pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dipidana berlapis,” ujarnya, Rabu (02/9/2020).
Yazid mengatakan, kasus perusakan hutan terjadi di wilayah Lubuk Besar, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Pada 19 Agustus 2020, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Azeman berupa hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 3 milliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Yazid.
Penyidik dari Kantor Ditjen Gakkum KLHK Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sedangkan Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menggunakan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
#Ibnu_

