JAKARTA_ C.I.New’s — Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai fenomena poliandri yang terjadi di kalangan ASN sebagaimana diungkap oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, telah merendahkan harkat dan martabat ASN. Ia mendesak Pemerintah memberikan hukuman tegas dan berat kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.
“Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Rabu (02/9/2020).
Dia menyatakan bahwa poliandri di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Menurutnya, hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu suami.
Ia pun mengingatkan bahwa ASN tidak boleh poligami berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
#Ibnu_

