JAKARTA_ C.I.New’s — Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyatakan, Bahwa Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memutuskan untuk menerapkan kebijakan “jam malam” mulai Senin (31/8/2020). hal ini diberlakukan untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Depok.
“Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, minimarket, supermarket dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (30/8/2020).
“Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB,” tambah Wali Kota Depok.
Sementara itu, aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimum pukul 20.00 WIB. Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Kota Depok mulai melonjak signifikan sejak 31 Juli 2020 lalu.
Hingga data terakhir diperbarui kemarin, Pemerintah Kota Depok telah melaporkan 2.152 kasus positif Covid-19, tertinggi di Jawa Barat. Sebanyak 1.482 orang di antaranya dinyatakan pulih dan 76 orang meninggal dunia.
Dari jumlah itu, sebanyak 594 pasien kini sedang dirawat (kasus aktif), baik isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit. Jumlah itu lebih dari 3 kali lipat angka kasus aktif sebelum lonjakan, yakni 187 pasien pada 30 Juli 2020.
#Ibnu_

