Jika Ada Kendala KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

JAKARTA_ C.I.New’s Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki institusi pemberantasan korupsi dapat mengambil alih kasus dugaan korupsi jika memang ada sejumlah kendala. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk mengambil alih kasus dugaan suap Djoko Tjandra. Namun, jika Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri menemukan sejumlah hambatan.

“Apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan, maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya,” tegas Jubir KPK, di Jakarta, Senin (24/8/2020).

KPK menghargai adanya masukan masyarakat untuk mengambil alih kasus Djoko Tjandra. Namun, KPK melalui kediputian akan berkoordinasi serta mendorong Kejaksaan dan Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah pihak.

“KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Jubir KPK meminta agar masyarakat tidak berspekulasi atas insiden terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (22/8/2020). Ia meminta, agar masyarakat menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait musibah tersebut.

“Tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut,” pungkasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar