Dewas KPK Panggil MAKI Sebagai Saksi Terkait Pelanggaran Kode Etik Firli

JAKARTA_ C.I.New’s Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirinya besok, Selasa (25/8/2020). Hadir sebagai saksi dalam persidangan etik Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

“Saya besok dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi dugaan pelanggaran kode etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik kendaraan halikopter dan disitu ada dugaan sesuai pelaporan saya, pimpinana KPK dilarang bergaya hidup mewah,” kata Boyamin, kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Meski demikian, Boyamin enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dilakukan Dewas KPK.

“Berkaitan dengan materi saya tidak bisa buka karena berkaitan dengan proses persidangan, kita tunggu sampai besok,” kata Boyamin.

Kata Tumpak, pihaknya akan serius dan profesional dalam gelar sidang tersebut.

Adapun persidangan etik akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus-26 Agustus 2020 yang merupakan sidang etik perdana sejak Dewan Pengawas KPK di lantik 20 Desember 2019.

Dimana, sidang pertama akan digelar pada 24 Agustus itu, Dewan Pengawas KPK akan memeriksa YPH atas dugaan penyeberaan informasi tidak benar.

YPH diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Dilanjut dalam gelaran sidang pada 25 Agustus, dengan terperiksa Firli Bahuri menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar