PONTIANAK_ C.I.New’s — Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, H. Manto menerbitkan surat Dinas Perhubungan Kalimantan Barat bernomor 552/345/Dishub-A. Yang ditujukan untuk pihak Batik Air, Disebutkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melarang pesawat Batik Air membawa penumpang ke provinsi itu hingga tujuh hari yang akan datang.
Pelarangan dilakukan berdasarkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) test yang secara mendadak dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat di Bandara Supadio. Menemukan enam penumpang pesawat Batik Air yang baru tiba di Pontianak, hari Sabtu (22/8/2020) terdeteksi terjangkit virus corona baru atau Covid-19.
Juga disebutkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Larangan tersebut dilakukan atas petunjuk Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Barat Sutamidji.
“Bahwa sesuai hasil pemeriksaan PCR test random terhadap kedatangan penumpang tanggal pertengahan Agustus 2020, ditemukan 6 (enam) penumpang berstatus Konfirmasi Positif Covid-19 dari maskapai penerbangan Saudara,” tulis Kepala Dishub Kalimantan Barat.
“Berdasarkan arahan Gubernur Kalimantan Barat, sebagai bentuk pertanggung-jawaban airlines, maka diminta agar Batik Air untuk sementara tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 23 Agustus 2020,” sambungnya.
Kepala Dishub Kalimantan Barat juga menenakankan bahwa kegiatan PCR test dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang Bandara dan Pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat, terutama dari daerah zona merah.
Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi Reaktif atau Konfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil Rapid test atau PCR test di terminal kedatangan Supadio akan diberikan sanksi yang sama, yaitu penutupan sementera rute penerbangan dari airlines tersebut.
#Ibnu_

