DPR Menilai Sangsi Pidana Pada Iklan Miras Harus Diakomodir Dalam RUU

JAKARTA_ C.I.New’s — Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, menilai sanksi pidana iklan minuman keras (miras) harus diakomodir dalam RUU. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk menjaga generasi penerus bangsa.

“Kita harus mengedepankan kepentingan generasi muda sebagai generasi harapan bangsa, jangan sampai terjerumus kepada hal-hal negatif,” kata Anggota Komisi II DPR RI ini dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2920) kemarin.

Ia pun mengatakan miras memberikan banyak dampak buruk. Ia meminta pemerintah juga harus melakukan proteksi maksimal bagi anak muda agar terhindar dari miras. Sebab, bila hal ini dibiarkan, pemerintah sama saja membiarkan mereka ke arah yang lebih buruk.

Beliau juga menyoroti Pasal 79 RUU Ciptaker yang belakangan menjadi polemik. Pasal ini dinilai mengubah atau menghapus sanksi tayangan iklan miras, zat adiktif, dan asusila yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ujarnya.

“DPR bukanlah lembaga stempel tetapi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki maka draf RUU Cipta Kerja bisa saja diubah. Tentunya atas kesepakatan dan persetujuan lintas fraksi bersama pihak pemerintah,” katanya.

“Jadi, di dalam pembahasan RUU ini bisa saja ada hal-hal yang tidak ada kita buat aturan baru dan bisa juga ada hal-hal yang tidak sesuai kita selaraskan dan ada pula ada hal-hal yang tidak perlu kita buang,” imbuhnya.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II ini mengharapkan seluruh fraksi di DPR memiliki pemahaman yang sama. Sehingga, upaya melonggarkan dan mempromosikan miras tidak hanya diganjar sanksi administrasi saja.

“Tetapi harus diancam dengan sanksi Pidana,” tandasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar