JAKARTA_ C.I.New’s — Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan setidaknya terdapat 38 kasus penodaan agama di sejumlah daerah di Indonesia. Yang tercatat hingga Mei 2020. Dalam perjalanannya, pelaporan kasus penodaan agama pun malah terfokus kepada anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
Ada satu tren yang didapati YLBHI yakni banyaknya anak-anak yang dilaporkan karena aplikasi TikTok. Ada tersangka dengan anak di bawah 18 tahun. Dua kasus melibatkan lima tersangka dan tiga di antaranya berusia 14, 15, dan 16 tahun.
“Apa yang mereka lakukan? Karena main TikTok, karena mempelesetkan lagu Aisyah. Ini lagu Aisyah ini cukup banyak makan korban juga di tahun 2020,” kata Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).
Mereka dikenakan Undang-undang ITE karena masih di bawah umur. Sedangkan pelaku penodaan agama lainnya banyak yang dikenakan Pasal 156a KUHP karena menafsirkan agama.
Ini mengerikan sebetulnya karena penodaan agama sekarang menyasar anak berusia 14 tahun, 15 tahun, dan 16 tahun dan itu tidak ada ampun. Seperti kita ketahui, orang yang disangkakan penodaan agama itu sulit sekali keluar dari pasal itu,” tuturnya.
#Ibnu_


Lakum dinukum walyadin
Agama ku utk mu
Agama ku bagi ku
Umat beragama jangan saling serang saling paksa saling hina dan agama itu bkn sbg alat propaganda sesat tapi agama utk meluruskan dan menmberikan cahaya bagi Manusia.
SukaSuka