Wahid Husein Mantan Kalapas Sukamiskin Akan Disidang Lagi

BANDUNG_ C.I.New’s Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar mengatakan, Bahwa Ia telah menerima berkas perkara mantan Kalapas Sukamiskin yang juga napi kasus korupsi Wahid Husein sudah diterima dari JPU KPK pada Rabu (19/8/2020), Dan sudah diregister. Dan Wahid pun kembali bakal disidang.

Berdasarkan pantauan, berkas perkara atasnama Wahid Husein sudah terpampang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung per Jumat (21/8/2020). Berkas perkaranya teregister dengan nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg.

Benar, kemarin Rabu kami menerima pelimpahan tahap dua dari jaksa KPK dengan terdakwa atasnama Wahid Husein,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Ia menyebutkan, setelah berkas diterima pihaknya hanya tinggal menunggu penetapan majelis dari ketua PN, dan panitera yang akan ditunjuk. Setelah itu jadwal sidang akan keluar.

“Biasanya setelah berkas diterima kemungkinan sidang sudah bisa digelar minggu depan, baik Senin atau Rabu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Wahid diduga menerima suap sebuah mobil Pajero Sport dari Radian Azhar. Radian sendiri saat ini sudah disidangkan di PN Tipikor Bandung.

Radian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap kepada Wahid. Rahadian sendiri sudah didakwa terkait kasus ini, dia didakwa menyuap Wahid dengan memberi mobil senilai setengah miliar. Suap tersebut dilakukan agar perusahaan terdakwa jadi mitra di Lapas Sukamiskin. (As)

#Ibnu_

Tinggalkan komentar