Pimpinan KPK Jamin Gaji Pegawainya Tetap Sama Meski Berstatus ASN

JAKARTA_ C.I.New’s Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Sebelumnya, Pimpinan KPK menjamin gaji pegawainya akan tetap sama meskipun status pegawai berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

“Jadi, jangan ada kegundahan dengan rekan-rekan. Kami terus berjuang dan tetap pada komitmen bahwa take home pay sama,” ujar Ketua KPK saat jumpa pers Laporan Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 pada Selasa (18/8/2020).

“Jangan sampai nanti ada yang ngomong lain-lain. Diewer-ewer itu ya gaji PNS. Ini loh gaji PNS begini. Itu jangan terulang dan tidak boleh dilakukan,” imbuhnya menegaskan.

Menurutnya, Ia sudah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait masalah status kepegawaian KPK yang menyangkut gaji bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

“Saya bicarakan. Jadi, ini supaya jangan ada kegaduhan,” katanya.

Jenderal polisi bintang tiga itu juga menegaskan bahwa PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN itu tidak berlaku bagi rekrutmen pegawai baru lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani pada 24 Juli 2020. PP ini merupakan prakarsa dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPAN dan RB).

“Saya sampaikan bahwa ini adalah PP alih status bukan rekrutmen. Karena kalau pengangkatan menyangkut ASN tentu syaratnya adalah 36 tahun. Maka tentu kawan-kawan berumur 36 tidak bisa masuk. Makanya PP-nya judulnya alih status,” demikian kata Ketua KPK.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar