Kejari Jakarta Utara Tutup Hingga 24 Agustus 2020 Mendatang

JAKARTA_ C.I.New’s Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan menyatakan pelayanan umum di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ditutup sementara hingga Senin, (24/8/2020) mendatang. penutupan ini setelah Kasubsi Penuntutan Kejari Jakut yang juga JPU kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19). Fedrik meninggal pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro.

“Untuk sementara, tanggal 18 dan 19 tidak melakukan pelayanan untuk umum sampai nanti hari Senin tanggal 24,” katanya.

Dia memastikan, bahwa pihaknya pun telah melakukan pengecekan kesehatan dengan menggelar rapid test secara massal bagi pegawai Kejari Jakut.

Meski demikian, Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan secara resmi terkait dengan penyebab meninggalnya Fedrik murni karena Covid-19 ataupun komplikasi penyakit lain.

“Rapid test ini kan masih umum, jadi bukan disebabkan almarhum kami tes. Kami berjaga-jaga saja karena kan informasi resmi saya belum dapat,” jelasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar