DTPU Bareskrim Polri Periksa Mantan Lurah Grogol Terkait E-KTP Djoko Tjandra

Mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan.

JAKARTA_ C.I.New’s Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan sebagai saksi terkait penerbitan KTP-El milik Djoko Tjandra. Pemeriksaan terhadap Asep sekitar tujuh jam dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Djoko Tjandra sempat mengurus KTP-Elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada (08/6/2020) lalu. Dia mengurus KTP-El sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya menjadi polemik.

“Penyidik mengajukan 22 pertanyaan,” kata Kadiv Humas Polri dalam keteranganya, Selasa (18/8/2020).

Adapun pertanyaan itu meliputi proses perkenalan Asep dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. Kemudian pertemuan mereka di Kelurahan Grogol Selatan atau pada saat Djoko Tjandra merekam data dirinya untuk pembuatan KTP-Elektronik.

“Termasuk proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses KTP-El terpidana Djoko Tjandra,” pungkasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar