Pemda DKI Wajibkan Warganya Berdiri tegap Pada 17 Agustus Tepat pukul 10.17 Sampai Pukul 10.20 WIB

JAKARTA_ C.I.New’sSekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga Ibukota untuk menghentikan sejenak aktivitas dan berdiri tegap pada 17 Agustus 2020 tepat pukul 10.17 sampai dengan pukul 10.20 WIB. Bersamaan dengan itu, nantinya lagu Indonesia Raya akan dikumandangkan serentak di berbagai lokasi di Jakarta.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

“HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena berlangsung di tengah pandemik,” ujar Saefullah beberapa waktu lalu.

“Kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan,” sambungnya.

Perayaan Hari Kemerdekaan RI biasanya digelar dengan meriah, baik di kota maupun di desa-desa. Namun untuk perayaan 17-an tahun ini berlangsung tak seperti biasanya.

Kegiatan yang menyebabkan keramaian atau pengumpulan massa ditiadakan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19).

#Ibnu_

Tinggalkan komentar