JAKARTA_ C.I.New’s — Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti menyatakan kebijakan dibukanya sekolah di zona kuning merupakan bentuk lepas tangan dari pemerintah.
“Kami di sini tidak melihat ada keinginan melindungi anak, guru, dan warga sekolah. Kalau berpikirnnya seperti itu, kami (pemerintah) tidak mewajibkan tapi kami mengizinkan pembukaan pada zona hijau dan perluasan di zona kuning, sementara sekolah tidak siap,” ujar Komisioner KAPAI Retno, Senin (17/8/2020).
Pemerintah sendiri telah mengizinkan sekolah yang berada di zona kuning untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
Ia menjelaskan, KPAI tetap pada pendiriannya yakni menolak sekolah dibuka hingga pandemi benar-benar terkendali. Menurutnya, hak hidup dan hak sehat lebih utama dibandingkan hak pendidikan.
“Kalau anaknya masih hidup dan sehat, ketertinggalannya masih bisa kita kejar. Nah, untuk apa kita pinterin habis itu dia terinfeksi, nggak sehat, lalu meninggal?” jelasnya.
Menurutnya, Dalam situasi bencana seperti ini, semua pihak harus memahami bahwa yang tengah kita hadapi tidak sama dengan kondisi normal. Namun, pemerintah harus tetap memperbaiki kebijakan-kebijakannya dengan berkaca pada pengalaman sebelumnya, agar pembelajaran jarak jauh bisa berjalan lebih efektif.
“Harusnya data pada fase pertama diperbaiki PJJ-nya berdasarkan data-data itu baru kemudian di fase kedua terjadi perbaikan,” katanya.
#Ibnu_

