JAKARTA_C.I.New’s — Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan, Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said Kav X6 Nomor 8, Jakarta Selatan, ditutup selama 10 hari sejak 12-21 Agustus 2020 untuk disterilisasi. Pasalnya, Lima petugas imigrasi terpapar Covid-19.
“Meskipun demikian, pelayanan visa onshore bagi WNA ( warga negara asing) yang tinggal di Indonesia tetap berjalan,” ujar Arvin, Sabtu (15/8/2020).
Seluruh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang berkantor di Gedung eks Sentra Mulia tersebut diperintahkan bekerja dari rumah (work from home). Alhasil, tidak ada aktivitas apa pun di Kantor Pusat Ditjen Imigrasi.
Ditjen Imigrasi meminta orang asing dan penjamin yang telah mengajukan permohonan visa tidak panik.Sementara itu, secara berkala, Kantor Pusat Ditjen Imigrasi dibersihkan dengan disinfektan. Tiada yang boleh masuk kelokasi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Menurut Arvin, visa onshore dilayani secara daring melalui website http://www.visa-online.imigrasi.go.id. Petugas pemeriksa berkas permohonan visa terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk.
#Ibnu_

