KPK Selidiki Dugaan Pemerasan Terhadap 63 Kepala SMP Indragiri Hulu Oleh Oknum Jaksa

JAKARTA_ C.I.New’s Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan, KPK saat ini terus menyelidiki mencari alat bukti dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Sementara prosesnya masih tahap penyelidikan, masih mencari dan juga alat bukti. Kejaksaan juga sedang sama melaksanakan penyelidikan,” ujar Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020) kemarin.

Ia pun meyakini kejaksaan dapat menanganinya, meskipun tidak menutup kemungkinan KPK juga dapat mengambil alih kasus tersebut.

“Bagi kami tentunya kalau kejaksaan lebih intens dan lebih serius untuk mengambil langkah hukum, kami apresiasi, tetapi kalau mereka tidak mau dan tidak mampu ya tentunya akan kami ambil alih,” ujarnya pula.

Selain itu, ia juga menyatakan KPK dapat melakukan supervisi jika nantinya kasus pemerasan tersebut ditangani oleh kejaksaan.

“Kalau nanti bisa dilaksanakan kejaksaan, berarti KPK akan lakukan supervisi, sehingga kasus ini kami yakin bisa diselesaikan dengan baik dan benar,” kata Karyoto.

KPK juga telah membenarkan memintai keterangan 63 kepala SMP tersebut di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis. Sebelumnya, sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP itu terancam hukuman berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.

Dugaan pemerasan ini tengah menuai sorotan di tengah masyarakat. Sebanyak 63 kepala sekolah mengundurkan diri massal dari jabatannya, karena mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu. Meski permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek.

Namun, oleh oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu, diduga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada kepsek.

Saat ini para kepala sekolah itu telah kembali bertugas. Pengunduran diri mereka ditolak oleh Dinas Pendidikan setempat. Kejati Riau telah memberikan jaminan kepada para kepala sekolah tersebut dalam bertugas.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar