
BANDUNG_ C.I.New’s — Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti membenarkan soal pembebasan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin
“Iya betul Mas,” ujar Rika kepada C.I.New’s _ Jawa Barat, Kamis (13/8/2020).
Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah selesai menjalani bimbingan dan memperoleh cuti menjelang bebas selama 2 bulan, sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
“Iya betul sudah berakhir masa bimbingannya,” tambah Rika.
Nazaruddin sendiri telah mendatangi Kantor Bapas Klas I Bandung pada Kamis pagi (13/8/2020) untuk mengurus administrasi bebas murninya itu.
Diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. Dia dihukum atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Nazarudin dihukum Mahkamah Agung (MA) 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Nazaruddin kini bisa kembali menghirup udara bebas sejak hari ini. Dia berhak meninggalkan Lapas Sukamiskin dengan status bebas murni.
#Ibnu_

