JAKARTA_C.I.New’s — Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjamin kemudahan perizinan untuk pembudidaya dengan hanya melakukan pengurusan satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Edhy juga meminta Kapolri yang sudah mengirim telegram ke semua Kapolda agar nelayan dan pembudidaya tidak dikriminalisasi.
“Saya siap pasang badan untuk nelayan dan pembudidaya,” tegas Edhy. Hal itu dikatakan Edhy disela-sela kunjungan kerjanya di Bali, Rabu (12/8).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dalam pengolahan ikan kini lebih mudah dengan menggunakan sistem perizinan secara elektronik.
“Jadi tidak ada lagi aturan yang memberatkan nelayan dan pembudidaya,” ujar Edhy.
KKP mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, hingga bupati atau walikota secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
Khusus untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Pengolahan Ikan, berada di bawah tanggung jawab Ditjen PDSPKP dan telah menerapkan OSS, mulai dari permohonan hingga terbitnya surat.
Kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan, untuk skala besar PMA dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Skala Menengah Besar PMDN dikeluarkan oleh gubernur, dan skala mikro kecil dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota.
#Ibnu_

