Menurut LEMKAPI Penahanan Anita Kolopaking Sudah Sesuai Prosedur

JAKARTA_C.I.New’s Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, Penahanan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Edi menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka telah sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik sebagimana diatur dalam pasal 21 UU 8/1981.

“Kami melihat penahanan Bareskrim Polri terhadap Anita Klopaking sudah tepat karena sudah sesuai dengan undang-undang,” kata Edi, Selasa (11/8).

Sebelumnya, Salah satu tim kuasa hukum Anita Kolopaking, Indra Kusuma Yudha menyoroti penahanan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum ((Ditipidum) Bareskrim Polri terhadap kliennya. Menurut Indra Kusuma, penahanan terhadap Anita dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidananya, dan agar tidak menghilangkan barang bukti, terlalu dipaksakan.

Dalam pasal 21 KUHP, lanjut Edi, penyidik dapat mempertimbangkan menahan tersangka dengan alasan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

“Kalau ternyata tersangka saat ini keberatan ditahan, lalu melakukan praperadilan menurut kami tidak ada masalah bagi penyindik Polri,” tandas Edi.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar