JAKARTA_ C.I.New’s — Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziah mengatakan, Kebijakan pemerintah yang akan memberikan bantuan kepada pekerja swasta bergaji kurang dari Rp5 juta, Bantuan juga akan di berikan kepada Pegawai pemerintahan non PNS, Bantuan sebesar Rp2,4 juta. Bantuan diberikan kepada mereka yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dan upah yang diterima di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, kebanyakan pegawai non PNS ini memiliki gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP).
“Awalnya kami hanya mendesain (bantuan subsidi gaji) untuk 13 sekian juta, sekarang kita perluas menjadi 15,7 juta. Itu karena juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS,” Kata Ida, Selasa (11/8/2020).
Ida juga menambahkan, pemerintah berupaya memberikan perlindungan sosial yang merata kepada masyarakat. Khusus untuk tenaga kerja yang terdampak covid-19 dijalankan program kartu pra kerja dan subsidi gaji. Ida pun mengatakan pekerja yang sudah tergabung dalam program kartu pra kerja tidak akan mendapatkan subsidi gaji.
“Sebisanya semua masyarakat itu bisa merasakan manfaat kehadiran negara. Karena yang harus dibantu itu banyak, alangkah baiknya tidak bertumpuk pada satu dua orang, jadi yang sudah mendapatkan kartu pra kerja berikan kesempatan itu kepada yang lainnya, dengan begitu pemerataan bisa kita dapatkan,” jelas Ida.
Nantinya penerima bantuan subsidi gaji akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.
Penerima bantuan subsidi gaji ini berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.
#Ibnu_


Sya butuh modal buka kios kecil2an bagaimana sya mendapatkan dana itu sedangkan saya berada di provinsi yg jauh
SukaSuka
sebentar lg ada program stimulus buat ibu rumah tangga tanpa bunga
SukaSuka