Legislator PKB Meminta Pemerintah Hentikan Pembahasan Omnibus Law

JAKARTA_C.I.New’s — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Sukamto, meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang kini sedang dibahas di DPR. Menurut Sukamto, hal itu perlu dilakukan untuk meninjau kembali pasal-pasal dalam RUU inisiatif pemerintah yang bermasalah serta mendapatkan penolakan dari para serikat pekerja.

Pasalnya, serikat buruh akan melakukan aksi demontrasi pada Jumat (14/7) mendatang yang bertepatan dengan hari sidang tahunan MPR dan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo .

“Dari pada membuat resah, hentikan. Hentikan bukan tidak dibahas lagi, dibahas tapi yang menguntungkan pada pekerja. Dihentikan sementara untuk kita susun kembali yang mana nanti yang menjadi narasumber adalah para serikat pekerja/buruh, mahasiswa, wartawan. Apa yang sebenarnya dikehendaki masyarakat,” kata Sukamto saat dihubungi, Minggu (09/8/2020).

Sukamto menilai penolakan mereka terhadap RUU ini serta ingin berdemo di DPR menjadi haknya di negara demokrasi. Namun ia menekankan bahwa aksi demo jangan sampai anarkis.

“Sebaiknya menurut saya dia membentuk delegasi, ketemu, kita bicara yang terbaik. Kalau RUU Cipta Kerja banyak mudarotnya sebaiknya di cancel, ditinjau kembali,” tegas Sumanto.

Kendati begitu, Sukamto mengakui tidak menemukan hal-hal yang merugikan buruh usai dirinya sebagai anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja membahas beleid tersebut di Baleg DPR.

“Menurut saya RUU Cipta Kerja bagus, memudahkan masalah perizinan, kemudahan mencari kerja. RUU Cipta Kerja kan baru pembahasan, itu bisa diarahkan kemana saja. RUU Cipta Kerja yang penting menguntungkan pekerja,” ujarnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga menilai saat ini Pemerintah lebih memperhatikan pekerja. “Selain PNS, nanti semua karyawan yang gajinya kurang dari Rp5 juta, mendapatkan insentif Rp600 ribu per bulan,” tuturnya.

Legislator asal Yogyakarta ini mengungkapkan, jika melihat peraturan yang berlaku saat ini, banyak aturan yang dinilai mempersulit perizinan tambang.

“Sulitnya perizinan luar biasa. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, menyangkut semuanya. Yang penting memudahkan orang mencari kerja. Sementara materi pasalnya bisa dibolak-balik,” pungkasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar