JAKARTA_C.I.New’s — OJK dalam siaran persnya menjelaskan, terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) (pinjaman online, pinjol) yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
Dalam rilisnya, Daftar perusahaan teknologi finansial atau fintech yang sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan hingga 5 Agustus 2020 lalu.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” jelasnya.
Berikut rinciannya:









Foto: Perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar di OJK. (Dok: OJK) Perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar di OJK. (Dok: OJK)
#Ibnu_

