DPR Setuju Data DPO Dimasukkan Dalam Database Kependudukan

JAKARTA_C.I.New’s — Anggota Komisi Pemerintahan (Komisi II) DPR Mohamad Muraz setuju dengan upaya dinas kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) yang akan memasukkan data Daftar Pencarian Orang (DPO) ke dalam database kependudukan.

Tujuan dilakukannya hal tersebut guna mencegah para pelaku kejahatan menyalahgunakan data kependudukan untuk keperluan pelarian atau kejahatan lain. Salah satunya, terkait kasus terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang menjadi buronan selama 11 tahun dan mendapat layanan e-KTP dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Muraz menuturkan, sesuai perundang-undangan berlaku apabila ada seseorang menjadi DPO, maka setiap WNI punya kewajiban membantu pemerintah/aparat penegak hukum untuk menginformasikan keberadaannya.

“Tugas dan fungsi lembaga jelas wajib tunduk dan taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan,” kata Muraz saat dihubungi, Sabtu (08/8/2020).

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan program kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dirancang untuk menjadi data base identitas seluruh penduduk Indonesia secara terpadu dari pusat sampai dengan daerah. Sehingga, penduduk yang sudah memiliki e-KTP atau baru memiliki surat keterangan (Suket) KTP berarti datanya sudah terekam di Dinas Dukcapil.

“Oleh karena itu saya sangat setuju kalau DPO dimasukan dalam database kependudukan,” kata dia.

Kendati begitu, Muraz memberi catatan ketika seseorang sudah memiliki e-KTP dan menjadi DPO, maka harus tetap jadi kewenangan aparat penegak hukum untuk meminta lembaga pelayanan lain dalam pencekalannya.

“Misalnya di Keimigrasian, Pertanahan, Perbankan, Notaris dan lainnya,” jelasnya

#Ibnu_

Tinggalkan komentar