JAKARTA_C.I.New’s — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk memecat dengan tidak hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Boyamin mengatakan, Untuk mendukung pemecatan, MAKI menyerahkan dokumen dugaan penerimaan gratifikasi Jaksa Pinangki kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dia berharap, dokumen tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
“Sudah menyerahkan dokumen perjalan yang diduga penerimaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” katanya, Kamis (06/8/2020) kemarin.
Kata dia, dokumen dugaan penerimaan gratifikasi itu untuk memperkuat sangkaan Kejagung terhadap Jaksa Pinangki. Apalagi sebelumnya Kejagung telah mencopotnya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung.
“Betul (untuk memperkuat dugaan tindak pidana) dengan tetap azas praduga tidak bersalah,” sambungnya.
Karena itu, pihaknya kembali menegaskan bahwa pencopotan Jaksa Pinangki dari jabatannya tidak cukup. Kejagung pun harus mengikuti langkah yang diambil Mabes Polri yang tegas menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dugaan surat palsu untuk Djoko Tjandra.
“Tidak cukup dicopot dari jabatannya, harusnya dicopot dari PNS dengan tidak hormat,” ungkapnya.
Selain itu, tegas Boyamin, Jaksa Pinangki juga harus diproses secara hukum.
“Jika nanti ditemukan bukti dugaan gratifikasi, penerimaan janji atau aliran dana, maka sudah seharusnya juga diproses pidana seperti di Bareskrim,” tegas Boyamin.
#Ibnu_

