Peraturan Kejaksaan 15/2020 JPU Tutup Perkara Jika Sudah Ada Putusan Pengadilan Tetap

JAKARTA_C.I.New’s Pria yang telah ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan akan dilantik 12 Agustus nanti ini mengatakan, Selama berpuluh tahun Kejaksaan mengalami dilema dalam proses penegakan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Mulai dari perkara kecil yang harus dibawa ke meja hijau, perkara dengan kerugian kecil hingga keinginan korban yang ingin berdamai namun terbelenggu peraturan yang berlaku.

Sunarta menambahkan, terbitnya Peraturan Kejaksaan 15/2020 dipandang sebagai jawaban suara keadilan di masyarakat dan berbagai problematika lain, seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis over capacity di pengadilan.

“Bapak Ibu, para Jaksa di seluruh Tanah Air, bangga rasanya kami menerbitkan suatu regulasi yang menenangkan perasaan keadilan masyarakat,” pungkas Sunarta.

Jaksa Penuntut Umum memiliki wewenang untuk menutup perkara demi kepentingan hukum. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sunarta merujuk pada Pasal 3 Peraturan Kejaksaan 15/2020.

“Penutupan perkara demi kepentingan hukum tersebut dilakukan ketika terdakwa meninggal dunia, kedaluwarsa penuntutan pidana, telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama (nebis in idem),” kata Sunarta dalam keterangan tertulis, Kamis (06/8/2020).

#Ibnu_

Tinggalkan komentar