JAKARTA_C.I.New’s — Anggota Komisi Kepemiluan (Komisi II) DPR Mohamad Muraz Menanggapi pernyataan DKPP yang menyebut putusannya terkait pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik tidak bisa digugat maupun dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Muraz menilai, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) keliru karena mengklaim putusannya tidak bisa digugat serta bersifat final dan mengikat.
Menurut Muraz, PTUN Jakarta bisa mengabulkan gugatan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 pada Kamis (23/7/2020) yang memberhentikan Evi Novida secara tidak hormat.
“Putusan Pengadilan Negeri dan PTUN juga masih bisa dibanding dan dikasasi, lalu kenapa putusan DKPP enggak bisa dicari untuk cari rasa keadilan?,” ujar Muraz saat dihubungi, Minggu (2/7) kemarin.
Politikus Partai Demokrat ini menerangkan objek sengketa PTUN merupakan putusan pejabat administrasi yang bersifat final dan berpengaruh bagi kepentingan kehidupan seseorang. “Putusan Presiden atas pemberhentian saudara Evi Novida dari anggota KPU jelas final dan itu masuk dalam objek gugatan TUN,” katanya.
Muraz menambahkan pengadilan merupakan tempat mencari keadilan bagi orang-orang yang merasa diperlakukan tidak adil. Sebab itu, lanjut Muraz, PTUN relevan bagi Evi untuk mencari sisi keadilan atas pemecatan dirinya.
“itu kan pendapat DKPP, pendapat PTUN lain lagi. Makanya hakim PTUN melakukan peradilan,” tandasnya.
#Ibnu_

