JAKARTA_C.I.New’s — Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Rencananya Bareskrim Polri akan periksa pengacara Djoko Soegiarto Tjandra yang telah menjadi tersangka, Anita Kolopaking. Anita bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB, besok.
“Terkait dengan AK, rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB,” ujarnya, dilansir iNews.id, Senin (3/8).
Sebelumnya, tim penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka, pada Jumat (31/7/2020). Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita Kolopaking bakal disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Pengacara tersebut menyusul Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.
Awi pun belum diketahui apakah Anita Kolopaking bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Polri, besok. Awi berharap Anita dapat kooperatif memenuhi panggilan sebagai tersangka.
“Jadi kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan,” katanya.
#Ibnu_

