JAKARTA_C.I.New’s — Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku sudah lama mendorong MA untuk menerbitkan pedoman Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait pemidanaan koruptor seumur hidup.
“Sejak 2014 saya teriak ini, tapi nggak apalah terlambat masih lebih baik ketimbang nggak pernah ada,” ujar Nawawi kepada wartawan, Minggu (2/8).
Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya. Aturan baru itu pun termaktub dalam Perma 1/2020.
Perma yang ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin itu telah diundangkan pada 24 telah lalu. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, yaitu terdakwa yang merugikan keuangan negara.
“Selama ini disparitas tidak hanya terjadi pada putusan para hakim melainkan juga berlangsung di tingkat penuntutan oleh para penuntut umum,” ucap Nawawi.
Saat ini, lanjut Nawawi, KPK tengah menuntaskan pedoman tuntutan tersebut. Hal itu lantaran KPK selama ini masih disparitas dalam memberikan tuntutan untuk para koruptor.
“InsyaAllah dalam waktu dekat kami berusaha merampungkan pedoman penuntutan,” tutupnya.
#Ibnu_

