JAKARTA_C.I.New’s — Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara resmi telah menjadi narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba mulai Jumat (31/7). Meski demikinan, penahanan Djoko Tjandra berada di sel yang berbeda denga Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.
“Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan, karena memang antara BJP PU dan saudara Djoko tentunya kami masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman,” kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jumat (31/7).
Listyo menjelaskan bahwa pemisahan sel tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. Hal tersebut mengingat pihaknya memiliki kepentingan yang berbeda terhadap keduanya.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan bahwa penahanan Djoko Tjandra di Rutan Cabang Salemba hanya berifat sementara. Setelah proses pemeriksaan selesai, Djoko Tjandra akan ditempatkan sesuai kebijakan Kepala Rutan. Ia juga belum bisa memastikan seberapa lama Djoko Tjandra di tahan di Rutan Cabang Salemba.
“Untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (31/7) malam.
#Ibnu_

